Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif (RA) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta. Rahman pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Rahman mulanya diadukan oleh wanita berinisial A terkait penipuan dan penggelapan mobil ke Propam Mabes Polri. Perwira polisi itu kemudian menjalani sidang etik pada Mei 2025 dengan keputusan PTDH.
"Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahman disebut tengah menempuh upaya banding atas putusan itu. Namun Eko mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus itu lantaran ditangani Mabes Polri.
"Saat ini yang bersangkutan melakukan upaya banding (atas putusan PTDH). Itu yang kami tahu," terangnya.
Di sisi lain, Rahman sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah terkait penggelapan mobil dan pengancaman. Rahman yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi.
"Pernah saat itu (disidang etik di Polda Sulbar dan sanskinya demosi)," kata Eko.
Untuk diketahui, AKBP Rahman dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP Rahman.
Siti Nurhasana menyebut Rahman mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, Rahman tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.
"Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit," kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10).
AKBP Rahman Sempat Bolos 2 Bulan
AKBP Rahman yang sebelumnya menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar sempat dilaporkan dua bulan tidak masuk kerja. Rahman tidak masuk dinas usai dilaporkan ke Propam gegara diduga mengancam wanita, Siti Nurhasana yang menagih cicilan mobil oknum perwira tersebut.
"(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja)," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Budi menyebut AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. Namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan
"Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari," terangnya.
(sar/asm)