Oknum Perwira Polda Sulbar Bolos 2 Bulan Usai Diduga Ancam Penagih Utang

Sulawesi Barat

Oknum Perwira Polda Sulbar Bolos 2 Bulan Usai Diduga Ancam Penagih Utang

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 14 Nov 2024 12:00 WIB
Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Hafis Hamdan/detikcom
Foto: Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Hafis Hamdan/detikcom
Mamuju -

Kabag Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA terancam dikenakan sanksi disiplin setelah dua bulan tidak masuk kerja. AKBP RA tidak masuk dinas usai dilaporkan ke Propam gegara diduga mengancam wanita, Siti Nurhasana yang menagih cicilan mobil oknum perwira tersebut.

"(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja)," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Budi menyebut AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. Namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari," terangnya.

Budi mengatakan oknum polisi itu akan menjalani sidang disiplin karena bolos kerja. Sementara terkait laporan dugaan pengancaman, pihaknya telah memeriksa AKBP RA dan memproses pelanggaran etiknya.

ADVERTISEMENT

"Etiknya berproses, sidang etiknya belum. (Sementara pelanggaran) disiplinnya sudah mau disidang," ungkapnya.

Kuasa hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata mengapresiasi Propam Polda Sulbar yang bergerak cepat memproses dugaan pelanggaran etik AKBP RA. Ardin mengaku kliennya telah diragukan secara ekonomi dan psikologis atas ulah AKBP RA.

"Kerugian secara ekonomi, psikologi," kata Ardin.

Ardin mengungkapkan selain melaporkan AKBP RA terkait pelanggaran etik, pihaknya juga telah melaporkan AKBP RA soal pelanggaran pidana di Polda Metro Jaya pada 9 November 2024. Laporan itu terkait dugaan pengancaman dan penggelapan yang teregister dengan Nomor: STTLP/B/6575/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Korban melaporkan AKBP RA di Polda Metro Jaya terkait UU ITE soal pengancaman di media sosial, dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi, saat ini sudah bergulir di Polda Metro Jaya," sebut Ardin.

Diberitakan sebelumnya, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap wanita bernama Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.

Siti Nurhasana menjelaskan AKBP RA awalnya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.

"Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit," kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10).

Siti mengaku sudah menghubungi AKBP RA berulang kali. Namun AKBP RA disebut memberikan ancaman akan melukai korban.

"Ancaman itu, arogansi sebenarnya, arogansi (AKBP RA bilang) awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo," sambungnya.

Siti yang berdomisili di Jakarta itu lantas melaporkan AKBP RA ke Divpropam Mabes Polri pada 5 September 2024. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads