Pengakuan Siti Nurhasan Malah Dipanggil Babi Saat Tagih Utang ke AKBP RA

Sulawesi Barat

Pengakuan Siti Nurhasan Malah Dipanggil Babi Saat Tagih Utang ke AKBP RA

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 23 Nov 2024 13:30 WIB
Wanita bernama Siti Nurhasana mengaku terganggu secara psikologis usai mendapat ancaman dari Kabag Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA
Foto: Wanita bernama Siti Nurhasana. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Wanita bernama Siti Nurhasana mengaku terganggu secara psikologis usai mendapat ancaman dari Kabag Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA saat menagih utang pembayaran mobil. Siti menyebut AKBP RA mengancam akan melukai hingga mengirim pesan dengan kata-kata kasar.

"Sangat terganggu (psikologis atas ulah AKBP RA)," ujar Siti kepada wartawan usai menghadiri panggilan Bidpropam Polda Sulbar, Jumat (22/11/2024) malam.

Siti mengatakan awalnya AKBP RA membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan kesepakatan sambung cicilan di Jakarta. AKBP RA saat itu mengaku tidak bisa melakukan take over mobil secara resmi karena namanya rusak di sistem BI checking sehingga tetap memakai nama Siti untuk pembayaran angsuran mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, AKBP RA tidak kunjung membayar angsuran mobil tersebut yang membuat Siti terus dihubungi debt collector. Siti yang mencoba meminta AKBP RA melunasi angsuran malah mendapat ancaman.

"Dia (AKBP RA saat itu) bilang hati-hati lo, gue bikin lo nyesel, nggak usah hubungin gue lagi bangsat. Heh babi, lo mau perang ini. Kata-kata seperti itu yang dia bilang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Siti mengaku AKBP RA pada 5 September 2024 sempat meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun AKBP RA disebut tak kunjung menyelesaikan pembayaran mobil dan terkesan lepas tangan.

Akibatnya, Siti kembali didatangi debt collector hingga ke kantor tempatnya bekerja. Atas kejadian itu, Siti terpaksa melunasi angsuran mobil tersebut sebesar Rp 117 juta.

"Karena yang di sini yang ditagih sama debt collector saya, bahkan nama baik saya di BI checking sudah jelek juga, di kantor juga nama saya tercemar ada utang, karena debt collector sudah ke kantor saya, jadi dengan berat hati, saya melunaskan senilai Rp 117 juta pada tanggal 14 Oktober," jelasnya.

Siti mengaku telah mengantongi surat-surat kendaraan Toyota Rush yang masih berada di tangan AKBP RA setelah melakukan pelunasan. Dia berharap agar AKBP RA bisa ditindak seadil-adilnya atas tindakannya mengancam dan menggelapkan mobil.

"Bukti kepemilikan saya sendiri, dengan bukti BPKB, STNK dan surat pelunasan. Harapannya saya kepada Polri agar (AKBP RA) ditindak sedail-adilnya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku," tuturnya.

Kuasa hukum Siti, Ardin Firanata menambahkan pihaknya menerima laporan jika AKBP RA hanya dikenakan satu pasal terkait pelanggaran etik. Pihaknya telah menyurat ke Subbid Wabprof Polda Sulbar dan melampirkan sejumlah dugaan pasal yang dilanggar AKBP RA.

"Hanya satu terkait sopan santun. Tidak hanya sopan santun, namun penafsiran kami berdasarkan fakta dan alat bukti, ada beberapa yang diduga dilanggar. Seperti Pasal 7 huruf a dan d, Pasal 8 huruf j, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 12 huruf b dan e, kemudian Pasal 13 huruf j, k, dan m," ujar Ardin.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara menegaskan jika kasus dugaan pelanggaran etik AKBP RA telah bergulir. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

"Diproses (laporan Siti terkait dugaan pelanggaran etik AKBP RA)," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap wanita bernama Siti Nurhasana di Jakarta. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.

Siti kemudian melaporkan AKBP RA ke Divpropam Mabes Polri pada September 2024. Namun penanganan kasus itu dilimpahkan ke Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas. Selain itu, Siti juga melaporkan dugaan pelanggaran pidana AKBP RA ke Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara memastikan telah memproses laporan Siti. Ia juga membeberkan jika AKBP RA akan menjalani sidang disiplin karena bolos kerja 2 bulan.

"Etiknya berproses, sidang etiknya belum. (Sementara pelanggaran) disiplinnya sudah mau disidang," ujar Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (14/11).




(hsr/hmw)

Hide Ads