Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 550 juta yang melibatkan anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, memasuki babak baru. Junaidi kini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menawarkan proyek fiktif bantuan program pengadaan kebutuhan pokok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Junaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Polres Gorontalo pada Senin (17/6). Selain Junaidi, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya inisial YO dan NAN.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Junaidi berperan menawarkan proyek fiktif kepada korbannya.
"Untuk peran ini kalau kita lihat yang saudara JY yang menawarkan proyek (fiktif)," kata Faisal kepada detikcom, Selasa (17/6/2025).
Faisal mengungkapkan, Junaidi menawarkan proyek fiktif tersebut atas perintah dari YO. Sementara NAN berperan membantu aksi penipuan ini.
"Kalau saudara YO ini yang menyuruh menawarkan proyek (pengadaan kebutuhan pokok dari Kementerian Ketenagakerjaan). Yang NAN ikut membantu yang terlibat dalam perkara ini lah begitu," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Gorontalo, korban bernama Pariyem mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta. Dia pun menyebut motif para pelaku menipu korban untuk menguntungkan diri sendiri.
"Total kerugian itu Rp 550 juta. Motif itu menawarkan proyek fiktif melakukan penipuan menguntungkan diri sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Awal Mula Dugaan Penipuan Proyek Fiktif
Kasus ini bermula setelah korban bernama Pariyem melaporkan Junaidi ke polisi. Kasus dugaan penipuan ini terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Januari 2024.
Pariyem mengaku awalnya dihubungi oleh Junaidi terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kemnaker. Korban diminta mentransfer uang ratusan juta rupiah untuk bisa menjadi penyedia dalam proyek tersebut.
"Iya benar, saya merasa ditipu jumlah kerugian uang saya itu Rp 550 juta," ujar warga bernama Pariyem saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/10/2024).
Kasus dugaan penipuan ini terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Januari 2024. Pariyem mengaku awalnya dihubungi oleh Junaidi terkait proyek pengadaan kebutuhan pokok dari Kemnaker.
"Jadi pertama, saya dihubungi beliau melalui telepon dan memang kenal juga dengan orang ini, saya kan memang punya usaha jualan, saya saat itu ditawari proyek pengadaan pokok, katanya program pemberdayaan masyarakat melalui wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," terang Pariyem.
"Ini saya selalu dihubungi beberapa kali dibujuk untuk menjadi penyedia dalam proyek itu, saya bilang masih saya pikir-pikir dulu, dia terus menelepon kaya mendesak saya," tambahnya.
Pariyem kemudian memenuhi permintaan JY dengan jaminan uang Rp 550 juta. Pariyem mengaku dua kali mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh JY.
"Saya pertama langsung mentransfer ini uang melalui rekening, saya kirim pertama Rp 506 juta di nomor rekening temannya namanya itu Langgeng yang diberikan JY, baru yang kedua saya kirim lagi sisa tambahan uang Rp 44 juta melalui dompet digital DANA, itu kan jumlahnya Rp 550 juta," jelas Pariyem.
Belakangan JY tidak menepati janjinya bahkan tidak bisa dihubungi lagi. Pariyem pun melaporkan JY ke Polresta Gorontalo terkait dugaan penipuan pada Jumat (4/10).
"Saya dengan suami saya kemarin sudah melapor ke Polres Gorontalo, terkait kasus penipuan dengan nomor: Polisi LP/B/207/X/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo tanggal 4 Oktober 2024," sebutnya.
Simak bantahan Junaidi di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Anggota KPU Gorontalo Bantah Menipu Warga Rp 550 Juta"
(asm/asm)