Polisi Tangkap 2 Penjual Miras di Maros, 50 Liter Ballo Disita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 05 Mei 2025 19:30 WIB
Foto: Polisi mengamankan 50 liter miras jenis ballo di Maros. (Dok. Istimewa)
Maros -

Sebanyak 2 pedagang minuman keras (miras) jenis ballo diamankan polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut mengamankan 50 liter ballo di rumah kedua pelaku.

"Anggota mengamankan dua orang pria yang menjual minuman keras jenis ballo. Barang bukti minuman keras yang diamankan kurang lebih 50 liter ballo," ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady kepada wartawan, pada Senin (5/5/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Jatanras Polres Maros dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu (4/5). Kedua pelaku yang diamankan pria bernama NA (37) dan SU (38).


Marwan mengatakan, untuk NA ditangkap saat berada di Jalan Taqwa Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Sedangkan untuk SU diciduk saat berada Dusun Abbekae, Desa Damai, Kecamatan Tanralili.

"Mereka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan menjual miras jenis ballo di rumahnya," tutur Marwan.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku menjual ballo ini kepada masyarakat terkhususnya ke para pemuda. Untuk satu botol ballo berukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp 15 ribu.

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan penjualan kepada masyarakat dengan harga Rp 15.000 per botol. Rata-rata yang membeli anak muda," pungkasnya.



Simak Video "Video: Aksi Heroik Warga Tabrakkan Motor ke Pria Mabuk Penodong Golok"

(ata/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork