Kronologi Kakak-Adik Curi Sapi di Buton Tengah Diamuk Massa-Mobil Dibakar

Sulawesi Tenggara

Kronologi Kakak-Adik Curi Sapi di Buton Tengah Diamuk Massa-Mobil Dibakar

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 20 Apr 2025 14:00 WIB
Mobil kakak beradik pencuri sapi di Buton Tengah dibakar warga.
Foto: Mobil kakak beradik pencuri sapi di Buton Tengah dibakar warga. (Dok. Istimewa)
Buton Tengah -

Kakak beradik berinisial SN (27) dan SS (19) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), kepergok mencuri sapi milik warga menggunakan mobil pikap. Warga yang geram lantas melakukan penganiayaan dan membakar mobil digunakan pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah pada Jumat (18/4) siang. Kedua pelaku awalnya kepergok warga saat hendak menaikkan sapi curian ke atas mobil.

Kasi Humas Polres Buton Tengah Iptu Thamrin mengatakan kedua pelaku yang kepergok langsung kabur masuk ke hutan. Warga lantas melaporkan kasus pencurian sapi itu ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga melaporkan kepada polisi bahwa ada dua pencuri sapi yang sedang dikejar ke dalam hutan," kata Thamrin dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Polisi kemudian bergerak ke lokasi kejadian sesuai laporan masyarakat. Namun, saat tiba polisi menemukan satu pelaku dalam keadaan diamuk massa.

ADVERTISEMENT

"Saat polisi tiba, pelaku SN dalam kondisi diamankan dan diamuk warga," bebernya.

Sementara pelaku SS berhasil kabur dari kejaran warga. Polisi kemudian mengamankan SN hingga terlibat cekcok dengan warga lantaran ingin menghakimi pelaku.

"Saat polisi mengamankan, sempat ditolak warga. Tapi polisi tetap melakukan negosiasi pendekatan dengan sejumlah warga yang ada di TKP," jelasnya.

"Massa yang merasa kesal kepada pelaku tiba-tiba langsung membakar mobil yang digunakan saat beraksi," tambahnya.

Thamrin mengungkapkan dari keterangan SN, pelaku yang kabur merupakan saudaranya. SS pun dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku mengaku beraksi bersama adiknya. Kemudian polisi bergerak mengamankan SS di rumahnya tanpa perlawanan," terangsnya.

Kedua pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1, ke-4 KUHPidana juncto Pasal 53 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.




(hsr/sar)

Hide Ads