Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Annar Sampetoding Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Annar Sampetoding Diserahkan ke Jaksa

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 15 Apr 2025 16:32 WIB
Tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.
Foto: Tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding. (dok. istimewa)
Gowa -

Tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total sudah 15 tersangka diserahkan ke jaksa untuk segera diadili.

"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Penyidik Polres Gowa menyerahkan berkas ASS ke jaksa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (15/4). Kejari Gowa telah menerima 11 berkas perkara dengan total 14 tersangka. ASS merupakan tersangka ke-15.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," katanya.

Soetarmi menjelaskan, peran masing-masing tersangka berbeda dalam kasus ini. Sedangkan ASS disebut berperan sebagai pemodal dalam memproduksi uang rupiah palsu.

ADVERTISEMENT

"ASS berperan sebagai pemodal dalam produksi uang palsu," bebernya.

Lanjut Soetarmi, tersangka terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pegawai negeri, dosen, pegawai bank, hingga ibu rumah tangga. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Semenatra itu, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Annar Sampetoding. Ia ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2025.

"Surat dakwaan sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa," kata Ihsan.

Untuk diketahui, 11 tersangka sudah diserahkan lebih dulu ke Kejari Gowa pada Rabu (19/3). Mereka yakni Andi Ibrahim (54), Andi Haeruddin (50), Satriyadi (52), Ilham (42), Sukmawaty (55), Sattariah (60), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy (37), Sri Wahyudi (35), dan Muh Manggabarani (40).

Selanjutnya, penyik kembali menyerahkan tiga orang tersangka pada Selasa (8/4). Mereka ialah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads