Keluarga wanita berinisial PI (21), yang tewas dalam kondisi hamil setelah ditikam 79 kali oleh pacarnya sendiri, JB (23), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan. Dia juga meminta pelaku dihukum mati.
"Ya, saya minta tersangka untuk dihukum mati," kata tante PI, Salmiah (47) kepada wartawan, Kamis (4/4/2025).
Salmiah juga mengaku baru mengetahui bahwa tersangka telah ditahan di Rutan. Hal ini setelah pihaknya mendatangi Mapolres Gowa untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin (Kamis) malam saya datang ke Polres bertanya kasusnya sudah sampai di mana. Mereka bilang pelaku sudah di Rutan," sebutnya.
Di sisi lain, Salmiah mengaku tidak mengetahui jika korban menjalin hubungan dengan pelaku. Status keduanya baru diketahui setelah insiden pembunuhan terjadi.
"Kalau masalah hubungan (antara korban dan tersangka), saya kurang tahu. Setelah kejadian baru saya tahu bahwa ada hubungannya sama dia," katanya.
Salmiah juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal teman perempuan keponakannya yang disebut-sebut bertemu dengan korban sebelum bertemu dengan tersangka.
"Saya tidak kenal temannya yang perempuan. Ini pelaku saya tahu dari adik sepupu. Kami tahu dari polisi cerita soal wanita itu. Saya tidak kenal itu perempuan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Keysa mengatakan kematian dari anak kliennya itu dianggap janggal. Ia mencurigai bahwa pelaku tidak hanya satu orang.
"Jadi ada kecurigaan kami bahwa pelaku lebih dari satu orang, apalagi melihat luka di tubuh korban itu ada 79 tusukan," tuturnya.
Sebagai informasi, PI ditemukan tewas tergeletak di pinggir sawah di Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (21/1) pagi. PI tewas setelah ditikam pacarnya sendiri inisial JB secara sadis dengan total 79 tusukan.
(asm/ata)