Pria berinisial JCK (22) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), tewas ditikam dua temannya inisial LB (20) dan SS (17) usai pesta minuman keras (miras) bareng. Penganiayaan itu dipicu sakit hati SS lantaran diludahi oleh korban saat pesta miras.
"Korban yang tewas lelaki JCK. Motifnya karena sakit hati," ujar Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Michael Siwu kepada detikcom, Rabu (9/4/2025).
Penganiayaan maut itu terjadi di Karumengah, Langowan Utara, Minahasa pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.00 Wita. LB awalnya ke rumah SS bersama empat orang temannya inisial RT, SP, JT dan CM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku LB dijemput teman-temannya untuk pergi ke rumah pelaku SS. Saat itu pelaku LB sudah membawa senjata tajam diselipkan di pinggang," kata Michael.
Siwu menuturkan kedua pelaku dan temannya kemudian menenggak miras di kamar SS. Tak berselang lama, korban JCK dan temannya inisial HT ikut dalam pesta miras tersebut.
"Korban datang sudah dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya. Selanjutnya korban mengajak lelaki RT untuk berkelahi namun dilerai oleh LB dan SS," terang Siwu.
Saat minuman habis, LB mengajak pindah tempat minum di rumah salah satu keluarganya dengan syarat tidak membuat keributan. LB pergi dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan SS naik mobil bersama temannya yang lain.
"Langsung minum-minum di lokasi tersebut di mana meminum jenis cap tikus dicampur dengan minuman susu dan air putih sebanyak satu botol isi 1,5 liter," bebernya.
Siwu menuturkan saat mereka asik minum, SS mengambil pisau LB dan korban untuk berfoto-foto. Ketika kembali di meja tempat mereka minum, JCK sempat meludahi SS.
"Pelaku SS langsung berdiri dan menendang JCK dan berusaha menikam JCK namun dilerai perempuan CM. Pelaku LB yang berada dekat tiang teras rumah berdiri di belakang korban langsung menikam korban pada bagian belakang tubuhnya," terangnya.
"Saat korban lari langsung diikuti kedua pelaku dan ikut menikam korban. Saat korban terjatuh kembali ditikam oleh kedua pelaku secara berulang kali," tambahnya.
Lebih lanjut, Siwu mengatakan kedua pelaku sudah ditahan Polres Minahasa. LB dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 lebih subsider 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Untuk tersangka SS yang masih berumur 17 Tahun diterapkan sistem peradilan pidana anak, Undang-Undang nomor 11 tahun 2012," pungkasnya.
(hsr/sar)