Polisi masih memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua buronan tersebut disebut berpindah-pindah tempat sehingga polisi sulit menangkapnya.
Sejauh ini, polisi telah menangkap dan menahan 18 tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan namun dikembalikan untuk dilengkapi.
"Masih dalam pengejaran 2 orang DPO," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reonald menyebut bahwa kedua DPO tersebut terus berpindah tempat. Dia pun meminta agar kedua DPO tersebut untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Ini kan manusia, dia bergerak dan dia bisa kemana saja, kemana pun dia yang pasti kami ikuti. Kami sarankan kepada 2 pelaku ini segera menyerahkan diri," katanya.
Dia menuturkan kedua DPO tersebut bisa menyerahkan diri langsung ke Polres Gowa atau kantor polisi terdekat. Dia memastikan keselamatan kedua DPO tersebut begitu menyerahkan diri.
"Kalau saran dari saya selaku Kapolres Gowa sangat menghargai dan sangat menghormati apabila pelaku menyerahkan diri kepada pihak Polres Gowa atau ke kantor kepolisian terdekat, silakan. Nanti kantor kepolisian terdekat berkoordinasi kepada kami bahwa pelaku sudah menyerahkan diri dan saya jamin keselamatannya," jelasnya.
Reonald menambahkan kedua DPO tersebut memiliki peran krusial dalam sindikat ini. Keduanya bertugas mengedarkan hasil produksi uang palsu UIN Makassar.
"Berperan mengedar uang palsu," katanya.
Reonald memastikan berkas perkara 18 tersangka tidak akan mengalami kendala meski 2 pelaku masih buron. Pihaknya kini melengkapi berkas yang diminta pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami masih melengkapi berkas perkara karena ada P-19 dari pihak JPU jadi harus kita lengkapi nanti akan kita tahap satu lagi, menunggu lagi hasil pemeriksaan atau hasil penelitian dari kawan-kawan JPU apakah sudah layak di P21 kan atau belum," katanya.
Kejari Gowa Kembalikan Berkas 18 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ke Polres Gowa. Jaksa menilai ada berkas yang belum lengkap.
"Iya (dikembalikan ke Polres Gowa) karena masih ada yang mau dilengkapi," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah kepada wartawan, Jumat (17/1).
Nurdaliah mengatakan masih banyak berkas dari tersangka yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Dia mengaku pihaknya telah mencermati berkas tersebut selama kurang lebih sepekan.
"Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini (lengkap), tambahan bukti materil," bebernya.
"Tidak sampai tujuh hari setelah diterima berkasnya dikembalikan," lanjutnya.
(hsr/ata)