Kasus Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati Dilimpahkan ke Jaksa

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 30 Mar 2025 19:00 WIB
Kejari Maros (Bakrie/detikcom).
Foto: Kejari Maros (detikcom).
Maros -

Polisi telah merampungkan proses penyidikan terhadap guru pondok pesantren berinisial AH (40), yang diduga mencabuli 20 orang santriwatinya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS mengtatakan tersangka AH dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (27/3). Kini proses perkara tersebut bergulir untuk menunggu proses persidangan.

"Alhamdulillah terkait peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh ustaz di salah satu pesantren Kabupaten Maros telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan kami telah limpahkan berkas, tersangka dan barang bukti," ujar Iptu Aditya Pandu DS kepada detikSulsel, pada Minggu (30/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandu menegaskan, tersangka merupakan oknum guru di pondok pesantren di Maros. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersangka sebagai guru yang juga kini telah diserahkan ke Kejari Maros.

"BB (Barang bukti) yang telah kami sita dan limpahkan ke JPU ialah SK Pengangkatan Guru tersangka," tegas Pandu.

ADVERTISEMENT

Selama proses penyidikan, Pandu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Maros. Mereka juga telah melakukan rekonstruksi perkara dan pemeriksaan ahli sesuai dengan petunjuk dari JPU.

"Penyidik juga telah memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan JPU seperti melakukan rekonstruksi serta riksa ahli dokter psikiater," ungkapnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua seorang santriwati berusia 13 tahun melaporkan perbuatan AH ke polisi pada Senin (2/12). Korban mengaku dilecehkan saat menyetor hafalan Al-Qur'an ke sang guru.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap bahwa ada 20 orang santriwati yang diduga menjadi korban. Selanjutnya, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (5/12).

"Iya sudah tersangka (oknum guru ponpes cabuli siswa)," ujar Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan kepada detikSulsel, Kamis (5/12/2024).

Belakangan, AH membantah melakukan pencabulan terhadap 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka. AH pun mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.

"Terkait dengan adanya tindakan pencabulan, tersangka sendiri masih menyangkali hal itu," ujar kuasa hukum AH, Udin Minzathu kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads