Guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Haris (40) mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 20 orang santriwati. Namun gugatan tersangka ditolak seluruhnya oleh hakim.
"Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sabtu (4/1/2025).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan tersangka Abdul Haris pada Rabu (18/12/2024) lalu. Sementara putusan praperadilan dibacakan pada Jumat (3/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil," lanjut hakim dalam putusannya.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu turut membenarkan gugatan praperadilan diajukan tersangka Abdul Haris. Kini pihaknya akan melanjutkan penyidikan setelah putusan itu.
"Adapun gugatannya terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka yang tidak sah," ujar Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel.
Aditya menambahkan bahwa setelah adanya putusan ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka dan akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Maros.
"Berkas perkara yang sudah dalam proses penyidikan terhadap saudara Abdul Haris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berlanjut yang kemudian kami akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Budi Minzathu menyinggung beberapa bukti petunjuk yang dihadirkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Maros. Dia mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan bukti tersebut, kendati dia tetap menghormati putusan hakim.
"Terkait bukti petunjuk yang dihadirkan oleh penyidik itu kewenangan daripada hakim untuk menilai itu, di situ perbedaan persepsi kita," beber Budi.
Budi juga mengatakan dua orang saksi dianggap sebagai alat bukti sah oleh hakim untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga gugatan mereka ditolak. Namun Budi menyatakan tetap optimis akan memenangkan kasus perkara kliennya.
"Nanti kita akan ketemu di sidang perkara," katanya.
Diketahui, Abdul Haris diduga mencabuli santriwati saat menyetor hafalannya. Kasus itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
(hmw/asm)