Siasat Licik Oknum Guru SMA di Bone Bolango 2 Kali Lecehkan Siswi di Sekolah

Gorontalo

Siasat Licik Oknum Guru SMA di Bone Bolango 2 Kali Lecehkan Siswi di Sekolah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 28 Mar 2025 08:00 WIB
Oknum guru SMAN 1 Suwawa berinisial RA (29) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo yang diduga melecehkan siswinya berusia 18 tahun dengan iming-iming perbaikan nilai ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Oknum guru SMAN 1 Suwawa, jadi tersangka kasus pelecehan. (dok. istimewa)
Bone Bolango -

Oknum guru SMAN 1 Suwawa berinisial RA (29) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditetapkan menjadi tersangka usai dua kali melecehkan siswinya berusia 18 tahun di sekolah. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan modus perbaikan nilai mata pelajaran prakarya.

Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban ke Polres Bone Bolango pada Sabtu (15/3). Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sanksi, termasuk oknum guru PPPK tersebut.

"Kami sudah amankan pelaku dan ditetapkan tersangka kemarin terkait tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual," ujar Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila, Bone Bolango pada Selasa (25/3). Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka awalnya meminta korban datang ke ruang OSIS untuk perbaikan nilai.

"Awalnya korban sedang berada di dalam kelas ketika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari tersangka. Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk datang ke ruang OSIS dengan alasan memperbaiki nilai mata pelajaran prakarya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun oknum guru tersebut tidak membahas terkait perbaikan nilai saat korban berada di ruang OSIS. Tersangka justru membaringkan korban hingga terjadi pelecehan.

"Selanjutnya, tersangka melakukan tindakan pelecehan yang melanggar kesusilaan terhadap korban, yang mengakibatkan korban merasa ketakutan dan tidak berdaya," bebernya.

Korban 2 Kali Dilecehkan di Ruang OSIS

Supriantoro mengatakan pelaku mengaku dua kali melecehkan korban di sekolah. Pelaku melancarkan aksinya dengan imin-iming perbaikan nilai sehingga korban tidak bisa melawan.

"Tersangka melakukan pelecehan dua kali pada hari Senin 24 Februari 2025 sekitar jam 13.30 Wita dan hari Selasa 25 Februari 2025 sekitar jam 13.30 Wita bertempat di lokasi yang sama yakni ruangan OSIS SMA Negeri 1 Suwawa," ujarnya.

"Modus pelaku dengan alasan memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan iming-iming perbaikan nilai mata pelajaran prakarya agar korban mau menuruti keinginannya untuk melayani hasrat seksualnya dan motif karena nafsu," tambahnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bone Bolango. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta.




(hsr/hsr)

Hide Ads