Oknum Guru SMA di Bone Bolango Diduga Lecehkan Siswi Jadi Tersangka-Ditahan

Oknum Guru SMA di Bone Bolango Diduga Lecehkan Siswi Jadi Tersangka-Ditahan

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 27 Mar 2025 13:30 WIB
Oknum guru SMAN 1 Suwawa berinisial RA (29) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo yang diduga melecehkan siswinya berusia 18 tahun dengan iming-iming perbaikan nilai ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Oknum guru SMAN 1 Suwawa, jadi tersangka kasus pelecehan. (dok. istimewa)
Bone Bolango -

Oknum guru SMAN 1 Suwawa berinisial RA (29) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo yang diduga melecehkan siswinya berusia 18 tahun dengan iming-iming perbaikan nilai ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Polres Bone Bolango.

"Kami sudah amankan pelaku dan ditetapkan tersangka kemarin terkait tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual," ujar Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/3/2025).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila, Bone Bolango pada Selasa (25/3). Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban datang ke ruang OSIS untuk perbaikan nilai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya korban sedang berada di dalam kelas ketika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari tersangka. Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk datang ke ruang OSIS dengan alasan memperbaiki nilai mata pelajaran prakarya," jelasnya.

Lanjut Supriantoro, oknum guru tersebut tidak membahas soal perbaikan nilai saat berada di ruang OSIS. Pelaku justru membaringkan korban hingga terjadi pelecehan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, tersangka melakukan tindakan pelecehan yang melanggar kesusilaan terhadap korban, yang mengakibatkan korban merasa ketakutan dan tidak berdaya," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melecehkan korban di ruangan OSIS sebanyak 2 kali. Pelaku disebut melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban mau menuruti semua yang diperintahkan.

"Tersangka melakukan pelecehan dua kali pada hari Senin 24 Februari 2025 sekitar jam 13.30 Wita dan hari Selasa 25 Februari 2025 sekitar jam 13.30 Wita bertempat di lokasi yang sama yakni ruangan OSIS SMA Negeri 1 Suwawa," ujarnya.

"Modus pelaku dengan alasan memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan iming-iming perbaikan nilai mata pelajaran prakarya agar korban mau menuruti keinginannya untuk melayani hasrat seksualnya dan motif karena nafsu," tambahnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bone Bolango. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta.

Diberitakan sebelumnya, orang tua korban awalnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone Bolango pada Sabtu (15/3). Dalam laporannya, korban diduga dilecehkan di ruang OSIS pada Senin (24/2).

"Iya, anak saya masih di bawah umur dilecehkan oleh oknum guru SMA, kami sudah lapor polisi," ujar orang tua korban berinisial A saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (16/3).




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads