Pria berinisial LH (51) asal Morotai ditangkap karena hendak menyelundupkan minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Polisi menyita 600 liter minyak tanah dari tangan pelaku.
"Pelaku pengangkutan 1 orang inisial LH (usia) 51 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torik kepada detikcom, Selasa (25/3/2025).
Pelaku ditangkap di Jalan Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (12/3) sekira pukul 01.00 WIT. Pengungkapan ini berawal saat polisi mencurigai mobil yang dibawa pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencurigai sebuah kendaraan dengan ciri-ciri yang mencurigakan," ujar Sofyan.
Sofyan mengungkap, setelah mobil tersebut diperiksa, polisi menemukan minyak tanah bersubsidi yang diisi di dalam jeriken. Minyak tanah itu diselundupkan menggunakan 24 jeriken ukuran 25 liter.
"Setelah kami berhentikan kendaraan tersebut kami melakukan pemeriksaan ditemukan minyak tanah subsidi 600 liter dalam jumlah 24 jeriken berukuran 25 liter," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku hendak mengedarkan minyak tanah itu ke Kabupaten Halmahera Tengah. Pelaku mengambil minyak tanah bersubsidi itu dari Kecamatan Tobelo.
"Posisi waktu kita amankan mobil sudah terisi BBM tersebut. Jadi posisi minyak tanahnya itu diambil di Tobelo. Minyak tanah itu mau diedarkan ke Halmahera Tengah," imbuhnya.
Dia menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali menyelundupkan minyak tanah. Pelaku juga melakukan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
"Berdasarkan pemeriksaan hanya dia sendiri. Jadi, dia sendiri menggunakan mobil pikap. Beda halnya kalau dimuat di drum mungkin butuh minimal 2 orang. Karena ini menggunakan jeriken jadi sendiri saja bisa," sambungnya.
Akibat perbuatan ini, pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Pasal 49 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancamannya kurang lebih 5 tahun penjara," pungkasnya.
(asm/sar)