Janji Manis Eks Ketua DPRD Mamasa Diduga Tipu Warga Pinrang Rp 1 Miliar

Janji Manis Eks Ketua DPRD Mamasa Diduga Tipu Warga Pinrang Rp 1 Miliar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 25 Mar 2025 09:30 WIB
Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Masnyur saat ditangkap polisi.
Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Masnyur saat ditangkap polisi. Foto: (dok. Istimewa)
Pinrang -

Mantan Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Mansyur ditangkap usai diduga menipu warga Pinrang bernama Irfan Irawan senilai Rp 1 miliar. Muhammadiyah menjaminkan sertifikat rumah dan menjanjikan proyek kepada Irfan.

Muhammadiyah ditangkap di rumahnya, Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa pada Selasa (18/3) sekitar pukul 01.30 Wita. Muhammadiyah dijemput personel Polres Pinrang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami telah mengamankan pelaku (Muhammadiyah) untuk kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza menuturkan, kasus ini bermula pada 21 Maret 2019 lalu. Saat itu Muhammadiyah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1 miliar dengan jaminan 2 sertifikat rumah atas nama pemilik istri pelaku.

"Pelaku meminjam uang kepada korban senilai Rp 1 miliar dengan jaminan 2 sertifikat rumah atas nama pemilik istri pelaku," bebernya.

ADVERTISEMENT

Belakangan Muhammadiyah bertemu dengan Irfan di Pinrang pada September 2020. Pelaku meminjam 1 sertifikat rumah yang sebelumnya telah dijadikan jaminan saat meminjam uang korban dengan alasan akan mengajukan kredit di bank untuk membayar utangnya.

"Alasannya bahwa akan digunakan untuk mengambil kredit di bank dan setelah dana di bank cair uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk membayar utangnya kepada korban," bebernya.

"Itu korban dijanjikan proyek (sehingga pinjamkan uang), namun ternyata itu proyek tidak ada," katanya.

Namun setelah Muhammadiyah menjaminkan sertifikat tersebut dan dana dari bank sudah cair, dia tidak juga membayar utangnya kepada korban. Atas hal tersebut, korban yang merasa ditipu oleh Muhammadiyah kemudian mendesak untuk dibayar.

"Korban sudah meminta kepada pelaku membayar namun pelaku hanya membayar setengahnya atau Rp 500 juta, tetapi sisanya tidak kunjung dibayar," bebernya.

Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pinrang dengan laporan polisi LP/B/380/VIII/2022/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tanggal 10 Agustus 2022. Belakangan polisi melakukan penetapan tersangka dan menangkap pelaku pada 18 Maret 2025.

"Itu sudah lama kasusnya sejak tahun 2022. Setelah kami gelar perkara kami tetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan," jelasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads