Momen Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Ditangkap Dugaan Tipu Warga Rp 1 M

Momen Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Ditangkap Dugaan Tipu Warga Rp 1 M

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 24 Mar 2025 15:00 WIB
Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Masnyur saat ditangkap polisi.
Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Masnyur saat ditangkap polisi. Foto: (dok. Istimewa)
Pinrang -

Polisi menangkap mantan Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Mansyur usai diduga menipu seorang warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Irfan Irawan sebesar Rp 1 miliar. Pelaku kini ditahan di Mapolres Pinrang.

Dari foto yang diterima detikSulsel, tampak Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza bersama Sat Resmob Polres Pinrang berada di rumah Muhammadiyah di Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa pada Selasa (18/3). Kedatangan polisi untuk melakukan penangkapan terhadap Muhammadiyah.

Muhammadiyah tampak berada di ruang tamu rumahnya bersama personel kepolisian. Dia duduk di sebuah kursi sofa berwarna kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah memakai celana jeans hitam dan baju kaos putih dengan luaran lengan panjang berwarna cokelat. Muhammadiyah juga terlihat memakai masker putih di mulutnya, serta songkok berwarna hitam.

"Kami telah mengamankan pelaku (Muhammadiyah) untuk kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (24/3/2025).

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula pada 21 Maret 2019 lalu, saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1 miliar dengan jaminan 2 sertifikat atas nama pemilik istri pelaku.

Selanjutnya pada September 2020, Muhammadiyah bertemu dengan Irfan di Pinrang. Pelaku meminjam 1 sertifikat rumah yang sebelumnya telah dijadikan jaminan saat meminjam uang korban dengan alasan akan mengajukan kredit di bank untuk membayar utangnya.

"Alasannya bahwa akan digunakan untuk mengambil kredit di bank dan setelah dana di bank cair uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk membayar utangnya kepada korban," bebernya.

Namun setelah Muhammadiyah menjaminkan sertifikat tersebut dan dana dari bank sudah cair, pelaku tidak juga membayar utangnya kepada pelaku. Korban pun merasa keberatan dan ditipu sehingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna proses yang lanjut," jelasnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads