Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Diduga Tipu Warga Rp 1 Miliar Ditangkap

Eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Diduga Tipu Warga Rp 1 Miliar Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 24 Mar 2025 13:01 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi. Foto: thinkstock
Pinrang -

Mantan Ketua DPRD Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammadiyah Mansyur, ditangkap polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp 1 miliar terhadap warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Irfan Irawan. Mansyur diduga melakukan aksinya dengan modus menjaminkan sertifikat rumah.

"Kami telah mengamankan pelaku (Muhammadiyah) untuk kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (24/3/2025).

Polisi menangkap pelaku di Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa pada Selasa (18/3) sekitar pukul 01.30 Wita. Kasus ini bermula pada 21 Maret 2019 lalu, saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1 miliar dengan jaminan 2 sertifikat atas nama pemilik istri pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku meminjam uang kepada korban senilai Rp 1 miliar dengan jaminan 2 sertifikat rumah atas nama pemilik istri pelaku," bebernya.

Selanjutnya pada September 2020, Muhammadiyah bertemu dengan Irfan di Pinrang. Pelaku meminjam 1 sertifikat rumah yang sebelumnya telah dijadikan jaminan saat meminjam uang korban dengan alasan akan mengajukan kredit di bank untuk membayar utangnya.

ADVERTISEMENT

"Alasannya bahwa akan digunakan untuk mengambil kredit di bank dan setelah dana di bank cair uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk membayar utangnya kepada korban," bebernya.

Namun setelah Muhammadiyah menjaminkan sertifikat tersebut dan dana dari bank sudah cair, pelaku tidak juga membayar utangnya kepada pelaku. Korban pun merasa keberatan dan ditipu sehingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna proses yang lanjut," jelasnya.




(asm/sar)

Hide Ads