Polisi mengungkap modus mantan Ketua DPRD Mamasa, Muhammadiyah Mansyur yang diduga menipu warga Pinrang sebesar Rp 1 miliar. Muhammadiyah disebut menjanjikan proyek kepada korban agar bersedia meminjamkan uang.
"Itu korban dijanjikan proyek (sehingga pinjamkan uang), namun ternyata itu proyek tidak ada," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (24/3/2025).
Atas hal tersebut, korban yang merasa ditipu oleh Muhammadiyah kemudian mendesak untuk dibayar. Namun Muhammadiyah hanyamembayar Rp 500 juta, sementara sisanya tidak kunjung dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sudah meminta kepada pelaku membayar namun pelaku hanya membayar setengahnya atau Rp 500 juta, tetapi sisanya tidak kunjung dibayar," bebernya.
Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pinrang dengan laporan polisi LP/B/380/VIII/2022/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tanggal 10 Agustus 2022. Belakangan polisi melakukan penetapan tersangka dan menangkap pelaku pada 18 Maret 2025.
"Itu sudah lama kasusnya sejak tahun 2022. Setelah kami gelar perkara kami tetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah Mansyur ditangkap polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp 1 miliar terhadap warga Pinrang, Irfan Irawan. Mansyur diduga melakukan aksinya dengan menjaminkan sertifikat rumah.
"Kami telah mengamankan pelaku (Muhammadiyah) untuk kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (24/3).
(asm/sar)