Pasutri di Ambon Pesan Sabu Modus Simpan di Kotak Headseat Ditangkap

Maluku

Pasutri di Ambon Pesan Sabu Modus Simpan di Kotak Headseat Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 21 Mar 2025 18:39 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Ambon -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CP (37) dan FTP (32) di Ambon, Maluku, ditangkap lantaran memiliki sabu seberat 0,13 gram. Sabu tersebut diantar driver ojek online (ojol) yang dikemas dalam kotak headseat bekas.

"Telah meringkus CP dan istrinya, FTP," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminnulla dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Pasutri itu ditangkap di Jalan Dr Malaiholo, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Rabu (19/3). Aries menyebut awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapati informasi adanya transaksi sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan pasutri berawal saat tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau," jelasnya.

Paket tersebut selanjutnya diantar seorang driver ojol menuju alamat pasutri. Namun di tengah perjalanan ojol disergap polisi.

ADVERTISEMENT

"Tim mencurigai seorang driver ojol maxim dan mengamankannya tepatnya di depan Kantor PDIP Maluku. Saat interogasi, driver ojol ini mengaku hanya dititipi paket kiriman untuk diantarkan ke alamat sesuai pesanan aplikasi," jelasnya.

Polisi pun menyita paket sabu yang dikemas dalam kotak bekas headseat. Selanjutnya bersama driver ojol menuju rumah pasutri.

"Tim kemudian mengamankan paket sabu yang dikemas dalam kotak headseat bekas warna biru muda. Tim kemudian menuju bersama driver ojol menuju alamat rumah pemesan paket," bebernya.

Lanjut Aries, pasutri ditangkap usai menerima paket berisi sabu. Polisi melakukan interogasi dan menemukan sisa plastik sabu dalam lemari besi.

"Tim lalu mengamankan terduga FTP dan suaminya CP. Tim meminta pasutri jujur apakah masih ada barang bukti lainnya yang disimpan. Kemudian FTP mengakui kalau masih ada sisa sabu bekas pakai di lemari besi," jelasnya.

Aries menambahkan, kini pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya menggunakan undang-undang narkotika.

"Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pasutri tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Maluku. Keduanya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads