Pria bernama Alon (40) di Ambon, Maluku, ditangkap lantaran memiliki sabu dalam bungkusan permen seberat 0,11 gram. Alon membeli sabu dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon bernama Bote.
"Saat Alon diamankan ditemukan 1 paket sabu dibungkus dalam kemasan permen Fox di genggaman tangan kirinya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnullah dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Pelaku ditangkap di samping TK Fast Star di Jalan Dr. Sitanala, Talake, Kecamatan Nusaniwe, Rabu (15/1). Awalnya Alon dibuntuti karena masuk target operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapat informasi Alon sebagai pemakai sabu, personel Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba lalu melakukan pemantauan dan menangkap Alon," jelasnya.
Kombes Areis mengatakan Alon mengaku membeli sabu dari narapidana Lapas Kelas IIA Ambon. Napi tersebut setelah ditelusuri bernama Bote.
"Pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni lapas," bebernya.
Kombes Areis menuturkan Alon kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita telah tetapkan Alon sebagai tersangka. Namun masih terus dikembangkan," imbuhnya.
(asm/hsr)