Oknum Polisi di Ambon Suruh Wanita Beli Sabu Ditangkap

Maluku

Oknum Polisi di Ambon Suruh Wanita Beli Sabu Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 06 Sep 2024 06:46 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar dua jaringan peredaran gelap narkoba yang digawangi oleh sindikat internasional asal Nigeria, Jumat (7/8/2015). Kedua kasus tersebut melibatkan wanita sebagai kurir narkotika. Dari operasi tersebut BNN berhasil mengamankan 6.642 gram sabu dan salah satunya adalah penghuni Lapas Salemba. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Rachman Haryanto
Ambon -

Oknum polisi Bripka HT di Ambon, Maluku, ditangkap karena menyuruh seorang wanita berinisial PM membeli satu paket sabu-sabu. Barang haram itu dibeli memakai uang Bripka HT. sebesar Rp 1,8 juta.

"Telah ditangkap oknum polisi bersama teman wanita karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah dalam keteranganya, Kamis (5/9/2024).

Kombes Areis menyebut, awalnya pihaknya menangkap PM. Dia ditangkap saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8) pukul 18.30 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat PM ditangkap, ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Kombes Areis menjelaskan barang bukti itu tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi PM mengaku barang tersebut milik Bripka HT yang bertugas di Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan PM, kita lalu menangkap HT. Keduanya lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Kombes Areis menuturkan, berdasarkan keterangan PM sabu-sabu itu dibeli di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku membelinya dari seorang pria bernama Opa.

"PM membeli sabu-sabu dari pria bernama Opa. Paket sabu-sabu dibeli seharga Rp 1,8 juta memakai uang milik HT," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya kini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(ata/ata)

Hide Ads