Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menyatakan berkas 8 tersangka kasus sindikat uang palsu (palsu) di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah lengkap. Kedelapan tersangka akan segera diadili setelah proses pelimpahan tahap kedua atau P21 dilakukan.
"Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Rencananya, berkas 8 tersangka akan dilimpahkan dari Polres Gowa ke jaksa Kejari Gowa pada Rabu (19/3). Soetarmi mengatakan 8 berkas yang akan tahap 2 ini terbagi 3 klaster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan ketiga klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
Pelaku yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk pelaku yang mengedarkan dijerat Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Soetarmi mengatakan berkas perkara tersangka lain masih diproses. Polres Gowa masih harus melengkapi berkas tersangka.
"Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.
Adapun 8 tersangka yang berkasnya sudah lengkap yakni mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin inisial AI (54) yang berperan membuat uang palsu. Sementara 5 lainnya merupakan pengedar uang palsu, yakni AK (5), SY (52), SW (55), MN (40), dan KN (48).
Sementara dua lainnya inisial SW (35) dan MM (40). Keduanya masuk dalam klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
Sebelumnya diberitakan, polisi masih memburu 2 pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi belum merinci identitas dua pelaku yang masih buron tersebut.
"Masih dalam pengejaran 2 orang DPO," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (22/1).
Reonald menyebut bahwa kedua DPO tersebut terus berpindah tempat. Dia pun meminta agar kedua DPO tersebut untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Ini kan manusia, dia bergerak dan dia bisa kemana saja, kemana pun dia yang pasti kami ikuti. Kami sarankan kepada 2 pelaku ini segera menyerahkan diri," imbuhnya.
(sar/asm)