Tiga pria berinisial AR (25), UD (17), dan AM (36) ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu saset sabu seberat 7,5 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di Desa Bonto Haru, Kecamatan Rilau Ale. Polisi yang bergegas ke lokasi kemudian menemukan keberadaan dua pelaku, AR dan UD pada Sabtu (15/3), sekitar pukul 21.00 Wita.
"Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti satu saset sedang yang berisi sabu dari penguasaan keduanya," ujar AKP Syamsuddin, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam interogasi awal, AR dan UD mengaku sabu tersebut merupakan milik AM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di rumahnya yang berada di Desa Bonto Haru.
AKP Syamsuddin mengatakan, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk diuji.
"Dari hasil pemeriksaan (Labfor) itu hasilnya positif sabu dengan berat bersih 7,5506 gram," katanya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu batang kaca pireks, dua pipet sendok, dan satu unit ponsel.
(ata/asm)