Oknum ASN Pemkab Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial KH alias VN (43) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menyita dua saset sabu dari tangan pelaku.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui 2 saset narkotika jenis sabu itu adalah miliknya," ujar Kasatres Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
KH diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba di rumahnya di BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Senin (10/3) sekitar pukul 22.00 Wita. KH ternyata merupakan residivis kasus serupa pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan. Selain 2 saset sabu-sabu, polisi juga mengamankan 2 pipet, sendok sabu-sabu dan 1 handphone (HP) pelaku.
"Anggota juga mengamankan 1 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 200 ribu. Semua yang diamankan adalah milik terduga pelaku," katanya.
Lebih lanjut, Syamsuddin menuturkan, KH mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A seharga Rp 700 ribu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.
"Saat ini barang bukti sabu masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian. Dari hasil pemeriksaan itu hasilnya positif sabu," bebernya.
(hsr/asm)