Polisi menggagalkan penyelundupan 2,2 kilogram narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Kota Sorong, Papua Barat Daya. Satu pelaku berinisial HBM (32) turut ditangkap aparat.
"Tersangka HBM diamankan saat turun dari kapal dengan membawa koper berwarna silver yang berisi narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Raja Ampat, Iptu I Made Ariawan dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Ariawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Senin (24/2). Sementara pelaku diamankan saat turun dari Kapal Pelni KM Gunung Dempo pada Rabu (26/2) sekitar pukul 18.15 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data yang diperoleh HBM terdeteksi membawa ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni KM Gunung Dempo," ujarnya.
"Tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka, mengingat pola penyelundupan narkotika melalui jalur laut semakin marak," tambah Ariawan.
Ariawan menambahkan, dari tangan pelaku ditemukan 134 paket ganja kering siap edar dengan berat 2.223,4 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut sebagian adalah miliknya dan sebagian lagi milik orang lain.
"Tersangka mengaku melakukan aksi ini karena faktor ekonomi setelah kehilangan pekerjaan selama setahun terakhir. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.
"Serta denda yang dapat mencapai Rp 10 miliar," ungkapnya.
(ata/asm)