"Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis tanaman ganja dan pemusnahan barang bukti," ujar Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran kepada detikcom, Senin (5/8/2024).
Edwin mengatakan 44 tanaman ganja itu diamankan di gubuk Km 32, Mariat Gunung, Kabupaten Sorong, Kamis (1/8). Polisi awalnya menemukan foto tanaman ganja dari handphone milik tersangka pencurian bernama Novel Yesaya Mubalen.
"Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju TKP di Km 32 yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama tim Resmob membawa Novel Yesaya untuk mengamankan barang bukti sebanyak 44 tanaman narkotika jenis tanaman ganja," jelas Edwin.
Kepada penyidik, tersangka Novel Yesaya mengaku bahwa dua rekannya yakni Yohanes Payong Dore dan Apolos Kokmala juga turut terlibat. Kedua pelaku pun diamankan di Jalan Nipa, Kelurahan Mariat Pantai.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa penguasaan serta kepemilikan tanaman ganja tersebut adalah milik bersama dua rekan lainnya," bebernya.
"Dari keduanya, tim menemukan sebuah bungkusan yang diduga biji atau bibit narkotika jenis ganja yang disimpan di tas noken selanjutnya diamankan di Polres Sorong," imbuhnya.
Edwin mengungkap ketiga pelaku sengaja menanam ganja untuk diperjual belikan dan memperluas jaringan di Sorong. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau motif para terduga pelaku mencari keuntungan dan memperluas jaringan," pungkasnya.
(hsr/hsr)