Polisi telah melimpahkan barang bukti dan tersangka berinisial MM (30), pria yang tega membunuh istrinya, MU (21) gegara curiga korban selingkuh di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ke kejaksaan. Tersangka pun segera diadili.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Barang bukti dan tersangka itu dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar ke Kantor Kejari Kepulauan Tanimbar, Senin (3/3). Handry menyebut, pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) usai menerima surat Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar. Kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya.
Handry menyebut, usai berkas perkara dilimpahkan maka sekarang menjadi tanggung jawab JPU. Selanjutnya JPU berkonsultasi dengan pengadilan untuk disidangkan.
"Sebagaimana prosedur bahwa proses penyidikan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara dilimpahkan ke JPU. Kini menjadi tanggungjawab JPU selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan," bebernya.
Handry menuturkan, tersangka dijerat pasal berlapis. Sebab perbuatan tersangka termasuk pembunuhan berencana.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau primair Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka menikam istrinya dengan sebilah pisau berkali-kali hingga tewas usai memergoki korban jalan bareng pria diduga selingkuhan. Insiden ini terjadi pada Jumat (6/12/2024) pukul 20.00 WIT.
"Pelaku menikam istrinya pakai pisau lebih dari empat kali hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).
Penikaman itu terjadi di belakang Toko Tanjung Dua, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan. Pelaku awalnya menelepon istrinya untuk bertemu depan sebuah toko.
"Pelaku MM di depan toko itu, melihat korban MU diantar seorang pria berinisial IK yang diduga sebagai selingkuhan istrinya," jelasnya.
(asm/ata)