Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), kabur saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mencari keberadaan keduanya.
Kedua tahanan tersebut masing-masing bernama Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi. Mereka kabur saat menunggu sidang lanjutan di PN Palu Jalan Samratulangi, Kecamatan Palu Timur pada Rabu (5/3).
"Posisi mau dibawa untuk disidangkan di pengadilan melarikan diri," ujar Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menuturkan kedua tahanan itu merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah warga. Keduanya saat itu dijadwalkan menjalani sidang lanjutan.
"(Terdakwa kabur saat akan menjalani) sidang lanjutan," terangnya.
Yudi mengaku sebenarnya ada petugas yang menjaga kedua terdakwa di lokasi. Namun kedua tahanan itu memanfaatkan situasi saat akan dibawa ke ruang sidang.
"Ada yang jaga, akan tetapi tetap berusaha melarikan diri dari penjagaan saat akan dibawa ke ruang sidang," katanya.
Dia menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mencari keberadaan kedua tahanan itu. Pihaknya juga meminta warga memberi informasi jika melihat kedua terdakwa.
"Kami masih kumpulkan informasi sampai saat ini dan buat laporan perkembangan dari kejadiannya, serta tetap berusaha mencari keberadaan yang bersangkutan dengan koordinasi pihak terkait di lapangan," imbuhnya.
(asm/asm)