3 Pegawai RSUD Masohi Jual Alat Kesehatan ke Pengepul Besi Tua Ditangkap

Maluku

3 Pegawai RSUD Masohi Jual Alat Kesehatan ke Pengepul Besi Tua Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 03 Mar 2025 21:30 WIB
Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi berinisial AN (23), SFB (50) dan EMM (35) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap gegara menjual alat kesehatan berupa lemari dan ranjang pasien.
Foto: Pegawai RSUD Masohi jual alat kesehatan berupa lemari dan ranjang pasien. (dok. istimewa)
Maluku Tengah -

Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi berinisial AN (23), SFB (50) dan EMM (35) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditangkap gegara menjual alat kesehatan berupa lemari dan ranjang pasien. Polisi juga menangkap pengepul besi tua yang membeli barang-barang dari rumah sakit tersebut.

"Telah menangkap tiga pegawai, di antaranya seorang PNS inisial SFB bersama dua honorer, AN dan EMM," kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldi kepada detikcom, Senin (3/3/2025).

Ketiga pelaku itu ditangkap usai menjual peralatan rumah sakit ke pengepul besi tua di Desa Haruru, Kecamatan Kota Masohi, Jumat (28/2) pukul 01.00 WIT. Ketiga pelaku awalnya menenggak minuman keras (miras) jenis sopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selesai mengkonsumsi 1 botol miras jenis sopi di kamar jenazah kemudian pelaku AN mengajak SFB dan pelaku EMM untuk mengambil troli lemari makanan yang terbuat dari besi," katanya.

Ketiga pelaku kemudian menuju ruangan gizi dan mengambil troli lemari makanan. AN lalu mengambil mobil ambulance untuk digunakan mengangkut barang-barang tersebut.

ADVERTISEMENT

"SFB dan EMM membantu AN sehingga troli lemari makanan didorong sampai di ruang jenazah. Setelah itu AN mengemudikan mobil ambulance dan memarkirkan mobil tersebut di depan pintu ruang jenazah," jelasnya.

"Lemari makanan itu dijual ke pengumpulan besi tua," tambahnya.

Lanjut Rendie, ketiga pelaku tak hanya menjual lemari makanan tetapi juga ranjang pasien. Dia memerincikan total barang bukti terdiri dari 4 lemari makanan dan 4 ranjang.

"Motifnya pelaku menjual barang milik RSUD itu karena buat tambah-tambah beli makanan untuk jaga malam di RSUD," jelasnya.

Rendie menuturkan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan pengepul besi tua sekaligus penadah inisial AM (41) sebagai tersangka.

"Jadi selain ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan pengepul besi tua sekaligus penadah sebagai tersangka," bebernya.

Rendie menambahkan para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 KUHP subsider 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




(hsr/hsr)

Hide Ads