Kronologi Gadis ABG di Polman Diperkosa Majikan Saat Tidur

Sulawesi Barat

Kronologi Gadis ABG di Polman Diperkosa Majikan Saat Tidur

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 28 Feb 2025 18:00 WIB
Polisi memeriksa pria yang memperkosa ART di Polman.
Foto: Polisi memeriksa pria yang memperkosa ART di Polman. (dok. Istimewa)
Polewali Mandar -

Gadis ABG berusia 17 tahun diperkosa majikannya berinisial RH (37) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Korban diperkosa sekali usai diancam akan dibunuh pelaku.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Campalagian, Selasa (21/1). Korban yang saat itu sedang tidur di dapur tetiba dibangunkan pelaku.

"Keterangan korban, dia sedang tidur di dapur, dibangunkan oleh pelaku," ujar Kanit PPA Satreskrim Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tidak dapat memberikan perlawanan kepada pelaku karena takut. Korban mengaku diancam dibunuh oleh pelaku.

"Dilakukan secara paksa karena diancam akan dibunuh. Korban tidak ada kemungkinan untuk melawan apalagi sudah tengah malam," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Mulyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah tetangga tidak sengaja mendapati pesan elektronik yang dikirim korban kepada pelaku. Pesan tersebut berisi permintaan korban kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat korban bersama dengan tetangganya, dia melihat di handphone korban ada chat yang dikirim ke pelaku isinya meminta pertanggungjawaban," ucap Mulyono.

Tetangga pun meminta korban untuk pulang ke kampung halamannya. Belakangan tetangga tersebut menceritakan insiden yang dialami korban kepada istri pelaku.

"Setelah korban pulang, maka saksi menyampaikan kepada istri pelaku jika suaminya telah berselingkuh," ungkapnya.

Mendengar kabar tersebut, istri pelaku lalu menghubungi keluarga korban. Pelaku pun dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Polman, Rabu (12/2).

"Istri pelaku langsung menghubungi keluarga korban. Setelah keluarga korban mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke polisi," jelas Mulyono.

Pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Polman diantar kerabatnya, Jumat (21/2). Pelaku diantar langsung oleh keluarganya setelah sempat berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya datang ke Polres. Dia tidak langsung menyerahkan diri, karena saat itu sedang berada di Morowali mencari kerja," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pemerkosaan karena jatuh hati kepada korban. Mulyono mengatakan, korban sudah bekerja sebagai pengasuh bayi di rumah pelaku selama 4 bulan.

"Menurut pelaku dia menaruh hati kepada korban, tapi belum bisa dipastikan apa ada hubungan atau tidak. Korban ART, sudah sekira 4 bulan kerja sebagai pengasuh anak pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mulyono menambahkan, penyidik masih mendalami perkara ini.

"Pengakuannya (pelaku) baru pertama kali, tapi kami dari pihak penyidik masih dalami," pungkas Mulyono.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads