Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Walemping Barru Rp 1,4 M Ditangkap di Polman

Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Walemping Barru Rp 1,4 M Ditangkap di Polman

Muhammad Subhan - detikSulsel
Kamis, 27 Feb 2025 18:22 WIB
Tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Walemping, MR (40) ditangkap Unit Tipidkor Polres Barru.
Foto: Tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Walemping, MR (40) ditangkap Unit Tipidkor Polres Barru (Dok. Istimewa)
Barru -

Pria berinisial MR (40), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Walemping di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar). Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,49 M.

"Mengamankan pelaku tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Walemping Rp 1,49 milyar di wilayah Polman," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barru, Iptu Zulfikar kepada detikSulsel, Kamis (27/2/2025).

Proyek Jembatan Walemping dilaksanakan pada 2022 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar. Jembatan ini menghubungkan antara ruas Jalan Poros Takkalasi, Bainange, Kabupaten Barru ke Lawo, Kabupaten Soppeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MR ditangkap di rumahnya di Kabupaten Polman, Rabu (26/2). Zulfikar mengatakan penangkapan ini dilakukan karena MR dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan untuk penyerahan tahap 2 ke Kejari Barru.

"Tersangka MR kita jemput dikarenakan tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan untuk pelimpahan tahap 2 di kejari," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Hari ini juga kita pelimpahan tersangka ke Kejari Barru," tambahnya.

Zulfikar menuturkan MR merupakan pelaku utama dari 2 tersangka lain yaitu SM sebagai PPK Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulsel dan AG sebagai makelar proyek pembangunan Jembatan Walemping. MR berperan sebagai pelaksana lapangan proyek Jembatan Walemping.

"Dia pelaksana lapangan yang membeli proyek ini dari tersangka AG," bebernya.

Zulfikar menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika progres pembangunan proyek Jembatan Walemping tidak sesuai dengan anggaran yang telah diserahkan kepada rekanan. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui rekanan sudah menerima pencairan uang muka proyek ini sebesar Rp 1,5 miliar.

"MR mencairkan uang muka Rp 1,5 M, tidak ada sama sekali progres sejak bulan pertama sudah terjadi deviasi atau keterlambatan pekerjaan. Itu sampai akhir masa kontrak terjadi deviasi mencapai 98 persen lebih," ucap Kanit Tipidkor Polres Barru, Iptu Zulfikar kepada detikSulsel, Senin (6/1).

Menurut Zulfikar, seharusnya terjadi deviasi itu PPK proyek memutuskan kontrak namun tidak dilakukan. Malah PPK memberikan kesempatan kepada MR untuk melanjutkan pekerjaan Jembatan Walemping.

"Pada 2 bulan pertama deviasi harusnya PPK melakukan pemutusan kontrak, tapi tidak dilakukan padahal dia tahu bahwa direktur yang mengerjakan bukan yang memenangkan tender," kata Zulfikar.




(ata/ata)

Hide Ads