Enam oknum polisi yang menganiaya juniornya, Brigadir A hingga mengalami luka serius di Barak Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam disanksi etik dan pidana. Enam oknum polisi tersebut telah ditahan Propam Polda Sultra.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Barak Dalmas Sabhara Polres Baubau pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Polda Sultra kini mengusut untuk sanksi etik dan disiplin, sementara ancaman pidana ditangani Satreskrim Polres Baubau.
"Iya (dugaan penganiayaan), mereka (6 oknum polisi) ditahan Propam Polda Sultra," ujar Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad kepada detikcom, Kamis (27/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmad tidak menjelaskan bentuk penganiayaan yang dialami Brigadir A. Namun perbuatan keenam pelaku membuat Brigadir A dirawat di RS Palagimata, Baubau.
"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sakit di bagian perut tengah," katanya.
Sementara enam orang terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani disiplin personel. Mereka kini ditahan untuk proses lebih lanjut.
"Langsung ditahan, keesokan harinya mereka langsung dibawa ke Propam Polda Sultra karena sanksi etiknya dan disiplin ditangani di sana," terangnya.
Dia mengungkapkan penganiayaan itu diduga dipicu senioritas. Meski demikian, motif para pelaku menganiaya Brigadir A masih didalami.
"Motifnya (penganiayaan) karena para pelaku merasa senior ke korban," bebernya.
Rahmad menegaskan Polres Baubau tidak mentolerir aksi penganiayaan tersebut. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Baubau.
"Untuk proses pidananya pihak keluarga sudah membuat pengaduan dan saat ini masih dalam proses," pungkasnya.
(hsr/hsr)