Oknum Pegawai Kemenkumham Gorontalo Jadi Calo CPNS Rp 150 Juta Diberhentikan

Gorontalo

Oknum Pegawai Kemenkumham Gorontalo Jadi Calo CPNS Rp 150 Juta Diberhentikan

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 25 Feb 2025 16:30 WIB
Kepala Bagian Umum Tata Usaha Kemenkumham Gorontalo Mohammad Yani.
Foto: Kepala Bagian Umum Tata Usaha Kemenkumham Gorontalo Mohammad Yani. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo bernama Haris Makno (HM) diberhentikan sementara usai menjadi calo seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) senilai Rp 150 juta. Kasus ini sebelumnya diduga turut melibatkan oknum anggota Polda Gorontalo berinisial AKP EP.

"Kami juga sudah melakukan hukuman disiplin secara administrasi dengan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan (Haris Makno)," ujar Kepala Bagian Umum Tata Usaha Kemenkumham Gorontalo Mohammad Yani kepada detikcom, Selasa (25/2/2025).

Yani menyebut Haris Makno sempat bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kemenkumham Gorontalo. Haris Makno diduga menjadi calo pada seleksi CPNS Kemenkumham Gorontalo pada 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan pegawai Kemenkumham Gorontalo berinisial HM sesuai yang tersebar di media nama lengkapnya itu Haris Makno, pegawai di UPT Pemasyarakatan," tambahnya.

Pemberhentian sementara terhadap Haris merupakan wujud komitmen Kemenkumham Gorontalo untuk membersihkan oknum yang terlibat menjadi calo. Dia mengatakan kasus yang menjerat Haris sudah bergulir di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Pada tahun 2022 yang bersangkutan sudah kena hukdis (hukuman displin). Saat ini kami masih menunggu putusan inkrah pengadilan atas kasus dilakukan yang bersangkutan setelah ada putusan baru kita lakukan pemberhentian tidak hormat," beber Yani.

Yanu pun mengimbau kepada setiap orang tua ingin mendaftarkan anaknya agar tidak percaya dengan calo. Dia menegaskan masuk Kemenkumham tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kami sudah mengimbau kepada orang tua dan sudah menyampaikan di media sosial terkait tipu muslihat calo dan kita semua jangan mudah percaya dengan calo," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini diduga turut melibatkan AKP EP. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta agar anaknya diloloskan CPNS Kemenkumham Gorontalo.

AKP EP diduga mengenalkan korban kepada oknum pegawai Kemenkumham Haris Makno (HM). AKP EP disebut meminta imbalan karena menjadi perantara.

"EP ini minta imbalan untuk memuluskan CPNS Rp 150 juta karena klien kami belum ada uang dikasih toleransi bayar tunai 2 kali. Bayar awal Rp 75 juta bulan Juli 2021 selanjutnya September 2021 EP minta lagi sisanya Rp 75 juta hingga total dari permintaan Rp 150 juta," ujar kuasa hukum Muhlis, Rahmat R Huwoyon kepada detikcom, Jumat (21/2).

Sementara itu, Polda Gorontalo tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan modus calo CPNS Kemenkumham itu. Pihaknya akan mengusut unsur pidana dan etik terhadap oknum polisi tersebut.

"Dan ini kalau memang benar ada keterlibatan anggota, ada pidananya akan jalan, begitu juga dengan kode etik," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, Senin (24/2).




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads