Warga bernama Muhlis A Latif (45) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, mengaku ditipu oknum anggota Polda Gorontalo berinisial EP yang menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Korban mengalami kerugian senilai Rp 150 juta.
"Iya benar, EP ini pekerjaannya anggota polisi tugas di Polda Gorontalo, klien kami merasa ditipu dengan jumlah kerugian uang Rp 150 juta untuk lolos CPNS Kemenkumham Gorontalo," ujar kuasa hukum Muhlis, Rahmat R. Huwoyon kepada detikcom, Jumat (21/2/2025).
Rahmat mengatakan kasus dugaan penipuan itu terjadi pada Juli 2021 lalu. Saat itu, EP mengaku memiliki kenalan yang bisa membantu agar anak Muhlis bernama Rizki M Latif bisa lulus seleksi CPNS Kemenkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya ini sebelumnya mendaftarkan anaknya ikut CPNS Kemenkumham Gorontalo tahun 2021. Nah, sementara EP memberikan informasi ke klien saya ditawarkanlah ada orang yang bisa bantu (lulus CPNS)," terangnya.
Lanjut Rahmat, kliennya percaya lantaran EP mengaku mengenal pegawai Kemenkumham Gorontalo berinisial HM. EP kemudian meminta uang Rp 150 juta sebagai syarat.
"Kemudian EP ini minta imbalan untuk memuluskan CPNS Rp 150 juta karena klien kami belum ada uang dikasih toleransi bayar tunai 2 kali. Bayar awal Rp 75 juta bulan Juli 2021 selanjutnya September 2021 EP minta lagi sisanya Rp 75 juta hingga total dari permintaan Rp 150 juta," jelasnya.
Selanjutnya, EP mengirimkan keterangan lulus CPNS lengkap Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Rizki M Latif pada November 2022. EP juga memberi tahu bahwa Rizki akan ikut pendidikan di Manado, Sulawesi Utara.
"Selanjutnya EP kirim surat keterangan (SK) kelulusan atas nama klien anak saya Rizki M Latif dikirim file SK via WhatsaApp tambah yakin klien saya tambah gembira dan semangat," bebernya.
"Kemudian dijanjikan untuk ikut pendidikan di Manado Sulawesi Utara tapi sampai dengan sekarang 2025 ini pendidikan itu tidak ada, tidak terlaksana. Nah, klien saya tanya lagi terkait SK kira-kira kapan anak saya masuk kerja dan kapan dilantik," tambah Rahmat.
Belakangan, EP sudah tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kelulusan Rizki. Muhlis yang merasa tertipu lalu melaporkan EP ke Polda Gorontalo pada Jumat (3/1).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan terkait laporan Muhlis. Dia menyebut kasus itu masih dalam penyelidikan.
"Benar, sudah ada laporannya," kata Desmont Harjendro yang dikonfirmasi terpisah.
(hsr/sar)