PT Gorontalo Minerals Bantah Serobot Lahan Sengketa, Klaim Punya Dokumen

PT Gorontalo Minerals Bantah Serobot Lahan Sengketa, Klaim Punya Dokumen

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 24 Feb 2025 15:00 WIB
Manager Eksternal PT Gorontalo Minerals Didi Budi Hatmoko.
Manager Eksternal PT Gorontalo Minerals Didi Budi Hatmoko. Foto: (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

PT Gorontalo Minerals (GM) mengklarifikasi tudingan melakukan penyerobotan lahan warga yang bersengketa di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. GM menegaskan perusahaan memiliki dokumen di atas lahan tersebut.

"Terkait kemarin sempat ramai bahwasanya PT Gorontalo Minerals disampaikan menyerobot lahan sala satu warga kami memberikan klarifikasi bahwasanya kami sudah melakukan proses pengalihan hak (tanah) melalui jual beli yang nanti kami bisa buktikan dengan dokumen-dokumen legal yang itu divalidasi oleh pemerintah setempat," ujar Manager Eksternal PT Gorontalo Minerals Didi Budi Hatmoko kepada detikcom, Senin (24/2/2025).

Didi mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran hanya diberikan kepada pihak yang bisa menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang telah terdaftar secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sampai dengan sekarang kami bekerja dan kami sudah melakukan pembayaran kepada pihak yang memang bisa menunjukkan legal formal kepemilikan lahannya. Jadi tidak ada penyerobotan tanah. Kami dari PT Gorontalo Minerals membuka diri untuk membangun komunikasi agar semua hal yang ada di lapangan ini bisa terselesaikan secara kondusif dengan baik," sebutnya.

"Yang kami tahu di lahan yang dimaksud Hamidun Piyo itu adalah lahan yang kita beli dari warga yang bernama Idris Lapatu untuk selebihnya itu mungkin nanti bisa dikonfirmasi kepada pemerintah desa atau pemerintah kecamatan atau mungkin bisa dimintai klarifikasi langsung kepada pihak yang menjual kepada kami," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Didi mengaku tidak dalam kapasitas mengetahui asal usul tanah warga. Menurutnya, perusahaan hanya membayar hak tanah ke ahli waris pemilik tanah sesuai validasi pemerintah terkait.

"Versinya kami tidak tahu apakah itu lahannya A atau si B, yang kami tahu kami bebaskan ini sudah sesuai dengan lokasi yang kami bayarkan sesuai dengan validasi administrasi yang ditunjukkan oleh pemilik lahan dan itu divalidasi oleh pemerintah setempat," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Mootawa, Bone Bolango, Gorontalo, mengusir alat berat ekskavator milik perusahaan tambang PT Gorontalo Minerals yang disebut memasuki lahan tanpa izin, Minggu (16/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Pihak perusahaan diduga melakukan penyerobotan lahan warga yang masih bersengketa.

"Iya, masalah penyerobotan lahan kami sebagai ahli waris sebenarnya ini juga tanah masih bersengketa dan tanah sebagian yang diserobot perusahaan itu juga belum dijual," kata ahli waris pemilik lahan, Hamidun Piyo kepada detikcom, Rabu (19/2).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads