Pria di Banjarmasin Tikam Teman Saat Pesta Miras gegara Dendam

Kalimantan Selatan

Pria di Banjarmasin Tikam Teman Saat Pesta Miras gegara Dendam

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 24 Feb 2025 17:30 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/aijohn784)
Banjarmasin -

Pria berinisial HR (36) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai menikam temannya MH (41) gegara dendam. Korban kini dirawat di rumah sakit akibat mengalami 7 luka tusukan di tubuhnya.

"Iya korban mengalami 7 tusukan, (rinciannya) 3 luka tusuk di bagian dada dan perut, 3 luka tusuk di bagian lengan tangan kanan dan 1 luka tusuk di bagian paha kaki kanan," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno kepada detikcom, Senin (24/2/2025).

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Minggu (23/2). Pelaku yang hendak pulang mulanya diadang korban dan rekan-rekannya saat sedang melakukan pesta miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu korban memanggil pelaku dan memberikan segelas minuman beralkohol dan diterima oleh pelaku namun kemudian korban yang sudah membawa senjata tajam jenis parang di balik bajunya menantang pelaku," ungkapnya.

Merasa ditantang, HR pun pulang mengambil dua senjata tajam jenis pisau dan besi panjang. HR lalu kembali mendatangi korban sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban menyerang pelaku lebih dulu dengan parang namun mengenai tiang listrik," terangnya.

Setelah itu, HR pun mengeluarkan belati dari pinggangnya namun sempat direbut oleh 3 rekan korban. Sementara MH yang mendapat pisau, kembali menyerang pelaku namun serangannya ditepis dan pisau belati korban terjatuh.

"Pelaku kemudian mengambil pisau belati yang terjatuh dan langsung menusukkan ke arah korban yang terjatuh mengenai bagian badan korban dengan menusuk secara berkali-kali sampai warga datang dan melerai," ujarnya.

Anggota Polsek Banjarmasin Selatan yang menerima laporan langsung mendatangi TKP. Pelaku yang masih berada di lokasi kejadian kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Kepada polisi, HR mengaku menganiaya korban lantaran tersulut emosi. Korban mengungkit permasalahan yang terjadi dua bulan lalu dan menantangnya berkelahi.

"Motifnya dendam, karena korban dan pelaku ini pernah berselisih paham saat melakukan pesta miras bersama-sama," jelasnya.

Atas perbuatannya HR dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka. Pelaku terancam dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads