Pemuda berinisial AC (20) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi gegara mengancam pria inisial AJ menggunakan airsoft gun. Pelaku juga mengaku anak seorang anggota TNI di Kabupaten Kolaka.
Kasus ini bermula saat pelaku menghentikan korban yang mengendarai motor di Jalan Kijang, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Sabtu (15/2) sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya pun terlibat cekcok hebat.
"Korban sementara mengendarai motor tiba-tiba diberhentikan oleh terlapor lalu mengancam dan berkata kasar," ujar Kapolsek Poasia AKP Jumiran kepada detikcom, Senin (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumiran mengatakan AJ lalu memanggil dua orang temannya datang ke lokasi. Pelaku yang merasa terancam dengan kehadiran dua teman korban lantas mengeluarkan air airsoft gun miliknya.
"Dia keluarkan karena merasa terancam, korban bersama temannya maju ke arahnya, baru dia keluarkan (airsoft gun) dari dalam jaketnya," terangnya.
Selanjutnya, pelaku mengancam korban menggunakan airsoft gun tersebut. Saat itu, pelaku juga mengaku anak anggota TNI.
"Iya dia mengaku (anak anggota TNI), dia acungkan ke atas (airsoft gun)," ungkapnya.
Jumiran menuturkan korban yang merasa terancam lalu mengadukan pelaku ke polisi. Personel Polsek Poasia lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
"Korban melapor, setelah itu kita langsung tangkap malam itu juga. Sekarang dia di kantor," imbuhnya.
Lanjut Jumiran, dari pemeriksaan sementara pelaku membeli airsoft gun tersebut secara online. Dia juga menegaskan pelaku bukan anak anggota TNI seperti pengakuannya.
"Bukan anak TNI, sudah saya konfirmasi ke Dandim (Kolaka), bukan anaknya, tapi memang dia pernah tinggal (bersama anggota TNI)," terangnya.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(hsr/hsr)