Empat pria di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi usai mencabuli dua gadis ABG berusia 15 tahun. Aksi bejat para pelaku dilakukan saat pesta minuman keras (miras) bersama korban.
"Ada 4 orang pelaku sudah diamankan terkait kasus perlindungan anak, kejahatan seksual, korban ada dua orang," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/2/2025).
Tindakan asusila itu terjadi di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Selasa (10/2) sekitar pukul 03.00. Keempat pelaku yakni ZD (31), AA (24), MK (21), dan IZY (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardo mengatakan kedua korban awalnya diajak IZY ke bengkel. Saat di lokasi tersebut ZD mengajak korban pesta miras bersama 3 pelaku lainnya.
"Jadi, awalnya dua orang korban ini diajak ke bengkel oleh temannya IZY, kemudian datang lagi tiga kawannya mereka hanya kumpul-kumpul di sana, ZD mengajak untuk pesta minum minuman keras termasuk korban," katanya.
Korban kemudian ikut pesta miras hingga mabuk berat dan tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku IZY membawa korban ke dalam kamar dan mencabuli korban yang diikuti pelaku lainnya.
"Dan akhirnya kedua korban tidak sadarkan diri, di situlah terjadi pencabulan. Saat mabuk berat itulah IZY langsung membawa korban ke kamar untuk dicabuli," terangnya.
Tak sampai di situ, pelaku AA sempat kembali mengajak korban ke penginapan. Namun kedua korban menolak.
"Ini pelaku AA saat itu sempat mengajak kedua korban ke penginapan tapi korban langsung menolak," katanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Kamis (14/2). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan korban dan mengamankan para pelaku di tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka di mana satu di antaranya masih di bawah umur tidak tahan dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
(asm/sar)