Oknum polisi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Bripda NI terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara menghamili pacarnya, AS (21). Bripda NI sempat berunding dengan pacarnya untuk melakukan aborsi meski tidak dilakukan.
Kasus ini mulanya viral di media sosial setelah wanita AS mengunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp dan menuding Bripda NI melakukan penganiayaan hingga memaksanya aborsi. Propam Polres Mamuju Tengah kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil fakta pemeriksaan, bahwa benar mereka berdua sempat membicarakan opsi untuk melakukan aborsi, namun hal itu tidak dilakukan," ujar Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripda NI dan pacarnya. Keduanya mengakui telah menjalin hubungan sejak tahun 2023.
Keduanya juga telah melakukan hubungan badan hingga AS hamil. Belakangan, keduanya kerap bertengkar karena persoalan komunikasi dan jarak bukan dalam konteks paksaan untuk aborsi.
"Berdasarkan keterangan dari perempuan AS maupun Briptu NI, memang mereka berdua sepasang sejoli, sering melakukan pertengkaran, jadi pertengkaran namun tidak dalam konteks pemaksaan aborsi," terangnya.
Lanjut Hengky, pihaknya juga telah membawa wanita AS ke RSUD Mamuju Tengah untuk dilakukan pemeriksaan kandungan. Hasilnya kandungan AS dalam keadaan sehat.
"Dan bahwa benar perempuan AS mengandung, ini berdasarkan pemeriksaan dokter kandungan, USG dan alhamdulillah kondisi kandungan serta janin dalam keadaan sehat," terangnya.
Bripda NI Terancam Dipecat
Hengky mengaku akan mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Bripda NI akan menjalani sidang kode etik dan terancam dijatuhi sanksi PTDH dari institusi kepolisian.
"Adanya proses lanjut yaitu proses penegakan kode etik sesuai dengan Perpol 07 tahun 2022 dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Hengky juga menyampaikan permintaan maaf atas ulah anggotanya itu. Ia berjanji akan memproses kasus tersebut seadil-adilnya.
"Saya selaku kepala kepolisian Polres Mateng meminta maaf kepada masyarakat, dalam hal ini kami berkomitmen untuk menindaklanjuti proses ini selurus-lurusnya dan setegak-tegaknya," ucapnya.
Di sisi lain, Hengky mengungkap jika Bripda NI akan bertanggung jawab atas kehamilan AS. Bripda NI siap menikahi pacarnya itu.
"Dan berikutnya (Bripda NI) juga akan bertanggung jawab, dalam hal ini menikahi perempuan AS," katanya.
(hsr/hsr)