Nasib nahas menimpa wanita berinisial CD (38) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo yang tewas ditikam suaminya bernama Ulfa Banggoi (48). Pelaku diduga cemburu usai memergoki istrinya teleponan dengan lelaki lain.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Pohuwato, Minggu (9/2) sekitar pukul 04.00 Wita. Kejadian bermula saat pelaku mendengar istrinya berbicara dengan pria lain melalui sambungan telepon.
"Pelaku cemburu mendengar istrinya berkomunikasi melalui telepon dengan pria lain. Pelaku kecewa langsung melakukan penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh kepada detikcom, Senin (10/2/2025).
Hanny mengatakan dua anak pasangan suami istri (pasutri) itu sedang berada di rumah saat kejadian. Anak korban inisial AB yang tertidur kaget dan terbangun setelah mendengar rintihan ibunya yang meminta tolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saat itu anaknya yang pria berinisial AB sedang tidur dengan adik perempuannya. AB terbangun dari tidur kaget mendengar teriakan ibunya yang meminta tolong," ujar Hanny.
AB yang keluar dari kamar menemukan ibunya terkapar dengan kondisi berlumuran darah. Hanny menegaskan pelaku tidak menganiaya anaknya.
"Di TKP anaknya (AB) melihat ibunya sudah banyak darah. Untuk kasus ini pelaku tidak melakukan penganiayaan di depan anaknya," tambahnya.
Hanny mengungkapkan korban mengalami 8 luka tikaman di bagian dada. Akibatnya, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami 8 luka tusukan di bagian dada mengakibatkan pendarahan sampai nyawa korban tidak tertolong," bebernya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Polisi kemudian menetapkan Ulfa Banggoi sebagai tersangka pada Kamis (13/2). Pelaku pun langsung ditahan dan terancam 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka kemarin dengan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Hanny Dayoh saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/2).
Hanny mengatakan Ulfan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu terhadap korban yang diduga selingkuh.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan. Tersangka merasa istrinya ini berselingkuh dengan pria lain, meskipun tidak ada bukti konkret," terang Hanny.
"Pelaku emosi yang tak terkendali dan itu membuat pelaku nekat menghabisi korban istrinya," tambahnya.
(hsr/hsr)