Siswi SD di Bangkep Diperkosa Ayah Angkat Berulang Kali, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Tengah

Siswi SD di Bangkep Diperkosa Ayah Angkat Berulang Kali, Pelaku Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 13 Feb 2025 18:15 WIB
Polisi merilisi kasus pria perkosa anak angkat di Banggai Kepulauan.
Foto: Polisi merilisi kasus pria perkosa anak angkat di Banggai Kepulauan. (Dok. Istimewa)
Banggai Kepulauan -

Pria berinisial MAP (40) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap gegara memperkosa anak angkatnya berusia 11 tahun berulang kali. Pelaku melancarkan aksinya saat rumahnya dalam kondisi sepi.

"Mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku bapak angkat korban," ujar Wakapolres Bangkep Kompol Frengky J Rey kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Frengky mengatakan pelaku menyetubuhi anak angkatnya itu di rumahnya di Kecamatan Bulagi Selatan, Bangkep. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2024 atau saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan pelaku kemudian terus berlanjut hingga terakhir kali pada tanggal 6 Februari 2025, saat korban berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 SD," terangnya.

Lanjut Frengky, pelaku memperkosa korban dengan lebih dulu menunggu rumah dalam keadaan sepi. Selanjutnya pelaku memasuki kamar korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur untuk melakukan perbuatan kejinya," bebernya.

Dia menuturkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi keji pelaku ke keluarganya. Polisi yang mendapati laporan kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (13/2).

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak-anak," sambungnya.

Frengky menambahkan pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 juncto pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads