Oknum Perwira Polda Sulteng Jadi Calo Bintara Polri Tipu Korban Rp 175 Juta

Sulawesi Tengah

Oknum Perwira Polda Sulteng Jadi Calo Bintara Polri Tipu Korban Rp 175 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Minggu, 09 Feb 2025 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono (Dokumen Istimewa)
Foto: Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono (Dokumen Istimewa)
Palu -

Oknum perwira Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AKP M melakukan penipuan sebesar Rp 175 juta dengan modus penerimaan Polri. Oknum polisi itu pun dipecat atas perbuatannya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut AKP M melakukan praktik penipuannya pada penerimaan anggota Polri tahun 2022. Dia menjanjikan korban lolos seleksi Bintara Polri.

"AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menegaskan oknum polisi itu sudah dipecat. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Polri menindak tegas oknum anggota yang terlibat menjadi calo.

"Tindakan ini menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif 'masuk Polri bayar'," tegas.

ADVERTISEMENT

Pihaknya meminta warga untuk tidak mempercayai adanya iming-iming masuk Polri dengan modus menyetor sejumlah uang. Dia menegaskan tindakan tersebut masuk kategori korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Diimbau agar tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN," imbuh Kombes Djoko.

Sebelumnya diberitakan, AKP M dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi terhadap oknum anggota Polda Sulteng diputuskan dalam sidang kode etik.

"AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads