Oknum Guru Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Maros Modus Beri Hukuman

Oknum Guru Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Maros Modus Beri Hukuman

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 09 Feb 2025 18:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah)
Maros -

Santriwati berusia 17 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terduga pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan menemani korban tidur, saat dimasukkan ke dalam ruangan muhasabah.

Kuasa hukum korban, Alfian Palaguna menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Oktober 2024. Pada saat itu korban dimasukkan ke dalam ruangan muhasabah di dalam ponpes dengan alasan korban melakukan pelanggaran.

"Modusnya ini dia temani santriwatinya di ruangan muhasabah jadi korban dipanggil sama terlapor. Dimasukkan ke dalam ruangan karena melakukan pelanggaran aturan pondok pesantren," ujar Alfian Palaguna kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban masuk ke dalam ruangan yang gelap dan sempit itu, oknum guru itu kemudian menyusulnya masuk ke dalam kamar. Saat itulah pelaku diduga melancarkan aksi kejahatannya.

"Jadi ada memang santri di dalam baru terlapor masuk, dia menemani supaya korban tidak takut karena ruangan itu sempit dan gelap. Di kamar situ dilakukan dan menemani korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Oknum guru itu kemudian meminta kepada korban untuk tidak menyampaikan peristiwa ini kepada orang tuanya. Terlapor juga memberikan uang kepada korban untuk memperdaya korban.

"Tidak ada ancaman, cuma dia sempat bilang jangan tanya orang tuamu. Pelapor juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban, ada Rp 100 ribu, Rp 300 ribu bahkan ditawarkan Rp 1,5 juta " kata Alfian.

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian pencabulan yang dialaminya dilakukan selama tiga bulan. Sedangkan untuk di ruangan muhasabah tersebut, korban mendapat perlakuan tidak senonoh sebanyak dua kali.

"Kejadian di bulan 10 (Oktober) dan bulan 12 (Desember) di dalam ruangan itu dua kali dilakukan," sebut Alfian.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru berinisial AN di salah satu ponpes di Maros dilaporkan ke polisi. Keluarga korban membuat laporkan ke Polres Maros pada Sabtu (8/2) malam.

"Salah seorang warga melaporkan terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada keponakannya di salah satu pesantren di Bantimurung," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada detikSulsel, Sabtu (8/2).




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads