Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial NS (36) dan JY (36) menganiaya bocah inisial AL (5) hingga babak belur di Jayapura Kota, Papua. Pasutri tersebut diduga kesal lantaran korban kerap membuat anak pelaku menangis.
"Untuk motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban dilatarbelakangi korban sering membuat anak pelaku menangis. Sudah sering ditegur namun terus dilakukan oleh korban," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Victor mengatakan NS kini ditahan di sel Mapolresta Jayapura Kota setelah ditetapkan tersangka. Sementara JY tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara istrinya JY tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan memiliki anak bayi yang baru dilahirkannya. Namun terhadapnya diberlakukan wajib lapor dan yang bersangkutan selalu kooperatif sejauh ini," terangnya.
Dia menambahkan penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jikan berkasnya dinyatakan lengkap, maka kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, polisi awalnya menerima laporan dugaan penganiayaan di kampung Organda Padang Bulan, Heram, Jayapura Kota pada Jumat (3/1). Kedua pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (4/1).
"Pelaku merupakan sepasang suami istri, sekaligus orang tua angkat bagi korban, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Minggu (5/1).
(hsr/sar)