Pria berinisial SAN (47) asal Jakarta, ditangkap gegara mencatut nama Dirkrimsus dan Wakapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menipu pengusaha. Pelaku ditangkap tim Ditressiber Polda Sulteng.
"Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Pelaku ditangkap di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (29/1). Pelaku merupakan warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menerangkan pelaku melancarkan aksinya dengan membeli kartu SIM seluler. Pelaku selanjutnya membuat akun WhatsApp dengan memasang foto profil pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari Google lalu menghubungi korban.
"Selanjutnya meminta uang ditransfer melalui nomor rekening BRI atas nama Stevanus Abraham Antonie. Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Di sinilah korban baru sadar kalau itu penipuan," bebernya.
Djoko mengungkapkan modus yang sama pernah dilakukan pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain. Seperti pejabat Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Bali dan Polda Kalimantan Timur.
"Ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba," jelasnya.
Djoko meminta warga dan pengusaha yang pernah menjadi korban agar melapor di Ditressiber Polda Sulteng. Saat ini kata dia, pelaku telah ditahan di Mapolda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus di atas," tuturnya.
Dia menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hsr/sar)