Bandar Narkoba Ditangkap Depan Kantor DPRD Pasangkayu, 755 Gram Sabu Disita

Bandar Narkoba Ditangkap Depan Kantor DPRD Pasangkayu, 755 Gram Sabu Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 31 Jan 2025 17:30 WIB
Polisi merilis kasus bandar sabu yang ditangkap depan Kantor DPRD Pasangkayu. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi merilis kasus bandar sabu yang ditangkap depan Kantor DPRD Pasangkayu. Dokumen Istimewa
Pasangkayu -

Polisi menangkap bandar narkoba berinisial HS saat melintas menggunakan mobil di depan Kantor DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Sebanyak 755,4 gram narkotika jenis sabu disita dari tangan pelaku.

"Terduga pelaku HS merupakan bandar sabu-sabu," ujar KapolresPasangkayuAKBP Candra Kurnia Setiawan kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Pasangkayu pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 10.30 Wita. Pelaku dibekuk usai mengambil sabu dari Kota Palu, Sulteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HS diamankan di depan Kantor DPRD Pasangkayu saat melintas menggunakan mobil Xenia. Barang haram tersebut diambil sendiri di Kota Palu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Candra menuturkan pelaku menjajakan sabu kepada pemesan yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara 7 tahun 4 bulan di Lapas Tarakan.

"Setelah keluar dari Lapas, HS kembali melakukan aksinya. HS ini mengontrak rumah di Pajalele Pasangkayu sambil menunggu pembeli sabu-sabu dari Sulawesi Selatan," bebernya.

Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 15 saset bening berisi sabu dengan berat 755,4 gram dan 1 unit mobil. Pelaku yang kini ditahan di Polres Pasangkayu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Barang bukti diamankan berupa 15 saset berisi sabu dengan berat 755,4 gram, 14 plastik bening, 1 unit handphone, 4 kantong kresek hitam, 1 buah toples dan 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih,"pungkasnya.




(hmw/ata)

Hide Ads