Kasus Oknum Ketua RT di Maros Aniaya Pendukung Kotak Kosong Berakhir Damai

Kasus Oknum Ketua RT di Maros Aniaya Pendukung Kotak Kosong Berakhir Damai

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 02 Feb 2025 16:30 WIB
Kejati Sulsel menggelar ekspose kasus penganiayaan imbas beda pilihan di Pilkada Maros.
Foto: Kejati Sulsel menggelar ekspose kasus penganiayaan imbas beda pilihan di Pilkada Maros. (dok. Istimewa)
Makassar -

Kasus oknum ketua RT bernama Kadir (39) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menganiaya pendukung kotak kosong, Muhammad Nasir (48) berakhir damai lewat restorative justice (RJ). Kadir kini dibebaskan setelah kasusnya dimediasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Proses restorative justice ini digelar lewat ekspose perkara yang digelar secara daring pada Jumat (31/1). Ekspose ini turut dihadiri jajaran Kejati Sulsel dan Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ," tambahnya.

Agus menyebutkan ada 3 alasan sehingga perkara penganiayaan itu diselesaikan lewat RJ. Salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka," tutur Agus.

Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di belakang rumah orang tua korban di Takkalasi, Kecamatan Marusu, Maros pada Rabu (20/11/2024). Kadir dan Nasir mulanya berdebat soal pilihan di Pilkada Maros 2024.

"Dia berbicara masalah-masalah pilkada. Dia bilang saya ini di 02 itu, sedangkan saya ini mau nomor 1 di kotak kosong," ujar Muhammad Nasir kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Perdebatan itu membuat Nasir dipukul oleh Kadir. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga oknum Ketua RT itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Motifnya kesalahpahaman sementara sepengetahuan kami ada pengaruh minuman keras," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu.




(sar/hsr)

Hide Ads