Polisi menangkap bandar narkoba bernama Antoni (59) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu 44,62 gram yang dipesan dari Malaysia.
"A (Antoni) merupakan bandar," ujar Dirresnarkoba Polda Sulbar Kombes Christian Rony Putra kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Antoni ditangkap di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman pada Jumat (19/1). Rony mengatakan pelaku merupakan target operasi (TO) kepolisian sejak 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) menjadi target operasi sejak satu tahun terakhir," terangnya.
Rony mengungkapkan pelaku memesan barang haram tersebut dari Malaysia sebanyak 2 kali dengan rincian 50 gram tahun 2022 dan 74 gram di Januari 2024. Pelaku bekerja sama dengan pria berinisial AR di Malaysia untuk mengirim sabu menggunakan kapal.
"Barang haram diedarkan dari Tawau, Malaysia lewat pengantaran paket di perbatasan Parepare-Pinrang, Sulawesi Selatan," bebernya.
Rony menambahkan pelaku menjajakan sabu di wilayah Polman dan Majene. Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 4 saset sabu seberat 44,62 gram.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram," jelasnya.
Rony mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang-orang yang membantu pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Sulbar dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasya.
(hsr/ata)