Residivis Pembobol Toko Kain di Gorontalo Ditangkap, Beraksi Lintas Sulawesi

Residivis Pembobol Toko Kain di Gorontalo Ditangkap, Beraksi Lintas Sulawesi

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 28 Jan 2025 22:30 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi pencurian. Foto: Edi Wahyono
Gorontalo -

Polisi menangkap Riadi alias Ical (30), spesialis pembobol toko kain di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang juga pernah beraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sudah diamankan pelaku yang mengamankan Resmob Polres Sigi. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan telah melakukan aksi pembobolan toko kain di Kota Gorontalo," kata Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Pelaku ditangkap di Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Kamis (23/1) sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, handphone dan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yos mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan membobol toko kain Asdibah dan toko kain UD Mutia di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Gorontalo, Senin (19/1). Pelaku beraksi dengan merusak gembok toko dan mengambil HP serta sejumlah uang.

"Kejadian berawal saat korban bernama Rona Ladiku mendapat informasi dari karyawan tokonya bahwa tempat usaha mereka dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp 4.500.000 serta satu unit handphone merek vivo senilai Rp 2.500.000 telah hilang dari laci kasir," ungkap Yos.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Yos menjelaskan pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian di Gorontalo. Pelaku mengaku juga melakukan aksi yang sama di Kota Makassar.

"Di mana pelaku mengakui telah melakukan pembobolan toko di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dan di Kota Makassar sebanyak dua kali," lanjutnya.

Yos menambahkan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak Polda Gorontalo untuk dilakukan proses hukum. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke penyidik Polda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads